HUKUM.UNKHAIR.AC.ID - Lewat program Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Khairun, Fakultas hukum melalui tim Dosen PKM melaksanakan Penyuluhan hukum terkait dengan "Perlindungan Anak Terhadap Bahaya Cyberbullying Dan Penggunaan Media Sosial Di SMPN 3 Kota Ternate". melalui ketua PKM yaitu Bapak Dr.Syawal Abdulajid,SH.,M.Hum Bersama dengan Anggota Tim diantaranya Ibu Dr Siti Barora Sinay SH.,MH, Bapak Ahmad Mufti,SH.,MH, Ibu Salha Marsaoly ,SH.,MH, Ibu Ainurrafiqa Pelupessy SH.,MH, Ibu Mayadiar,SH.,MH ,mengatakan Pentingnya pemahaman siswa tentang Akibat Hukum, Dampak fisik maupun psikis yang terjadi kepada siswa yang melakukan cyberbullying maupun menjadi korban di lingkungan Masyarakat khususnya di lingkungan sekolah. Kegiatan penyuluhan hukum telah berlangsung di Aula Gedung Sekolah SMPN 3 Kota Ternate.
Perlindungan yang diberikan kepada anak yang rentan berhadapan dengan hukum dapat diawali dengan memberikan pemahaman kepada siswa tentang payung hukum, sanksi, ancaman hukuman pidana, sebab dan akibat cyberbullying yang dapat diterima oleh siswa sekolah menengah pertama (SMP). Siswa diharapkan dapat memahami implikasi hukum dari perilaku anak yang melakukan perundungan. Penyelenggara perlindungan anak diantaranya adalah anak sendiri, orangtua, Masyarakat, sekolah , dan tentunya Negara. Generasi muda saat ini dianggap melek informasi namun tidak banyak dari mereka yang paham tentang bahaya , dampak negatif bagi pengembangan masa depannya Ketika berhadapan dengan hukum akibat dari perilaku merundung atau bullying baik secara langsung maupun melalui media sosial.